Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Hiariej menyebutkan iklim investasi sangat bergantung pada aturan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan Forum Ekonomi Internasional di Rusia, Kamis, ia menyampaikan bahwa bisnis yang bersih akan mendatangkan investor sehingga menciptakan lapangan pekerjaan, inovasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kerangka hukum yang kokoh adalah pertahanan pertama dalam melindungi iklim investasi," kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta.
Dia membeberkan, kerangka hukum meliputi hukum yang jelas dan tegas melawan pelanggaran korporasi, transparansi keuangan dan kepemilikan korporasi, serta kode etik untuk sektor publik maupun privat.
Dengan demikian, kata dia, kerangka hukum yang kokoh merupakan fondasi perlindungan investasi, sehingga sebuah negara harus memiliki hukum dan lembaga yang dapat mencegah pelanggaran sebelum terjadi.
Kendati demikian, Eddy menegaskan bahwa hukum di atas kertas saja tidak cukup. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan.
Di Indonesia, lanjut dia, terdapat setidaknya empat langkah yang telah diambil agar menjadi tempat yang ramah bagi investasi asing. Pertama, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki muatan menguatkan tanggung jawab korporasi terhadap sistem anti-penyuapan.
Kemudian langkah kedua, yakni Kementerian Hukum (Kemenkum) RI telah meningkatkan transparansi kepemilikan manfaat dari korporasi. Pendaftaran pemilik manfaat disebutkan merupakan alat yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari suatu korporasi.
“Indonesia menyadari bahwa ada risiko yang sangat besar dari perusahaan-perusahaan anonim atau yang tidak jelas siapa pemiliknya, sehingga menjadikan transparansi perusahaan sebagai prioritas,” ungkap dia.
Ketiga, sambung dia, Indonesia juga telah secara signifikan membarui berbagai aturan terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Indonesia pun telah menjadi anggota Satuan Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF) sejak tahun 2023.
Langkah Indonesia keempat, tambah Eddy, yaitu penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai landasan penegakan anti-korupsi. Ia menjelaskan kalau KPK telah menorehkan catatan positif dalam hal penuntutan dan pemulihan aset.
“Selain KPK, kami juga menguatkan Kejaksaan Agung dalam menangani korupsi dan kasus keuangan lainnya,” ujar Wamenkum RI.
Eddy pun menilai bahwa kejahatan di bidang keuangan marak terjadi antar-negara. Untuk itu, penguatan kerja sama hukum lintas negara menjadi keharusan.
Dirinya mengatakan beberapa bentuk kerja sama lintas negara berupa bantuan hukum timbal balik, perjanjian ekstradisi, investigasi gabungan, dan kerja sama pemulihan aset.
Dalam level internasional, dia menekankan pentingnya dialog dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) secara berkelanjutan untuk membangun jaringan relasi serta keterampilan praktis.
Wamenkum mengatakan Indonesia menantikan kemitraan dengan Rusia di bidang hukum untuk mengokohkan kerja sama di bidang investasi dan perdagangan.
Ia berharap di masa depan Indonesia bisa berinvestasi di Rusia, maupun sebaliknya, dengan adanya perlindungan hukum yang pasti.
“Mari kita bersama mengupayakan iklim investasi yang bersih, adil, dan terlindungi, yang akan mendorong kesejahteraan dua negara kita dan juga tentunya untuk ekonomi global,” tutur Eddy.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025