JPU nilai saksi di sidang pemalsuan sertifikat tidak konsisten

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sinaga menilai keterangan saksi Jony Surjana tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan, Cilincing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Tadi ketika saya tanya, saksi mengaku lupa. Tapi saat kuasa hukum bertanya, saksi justru mengaku tahu. Jadi mana yang benar,” kata JPU Rico Sinaga di hadapan majelis hakim di Jakarta, Kamis.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah adik terdakwa, Jony Surjana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico awalnya menanyakan kepada saksi apakah mengenal Sarman Sidabutar yang merupakan mantan anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diduga terlibat dalam proses pengukuran ulang tanah.

Jony sempat mengaku tidak mengenal nama tersebut. Namun saat pertanyaan datang dari tim kuasa hukum terdakwa, Jony berubah sikap dan mengaku mengetahui keterlibatan Sarman dalam pengukuran ulang lahan.

Baca juga: Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di PN Jakut

Akhirnya, Jony pun mengakui bahwa dirinya mengetahui bahwa proses pengukuran ulang lahan menggunakan bantuan dari Sarman Sidabutar yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri.

Dalam sejumlah pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Aloysius, Jony juga berkali-kali menjawab tidak tahu atau tidak ingat.

Ia mengaku lupa apakah permintaan penggantian blangko tanah disampaikan secara tertulis atau hanya lisan, dengan alasan kejadian itu sudah hampir 20 tahun lalu. Begitu pula saat ditanya apakah dirinya pernah menandatangani blangko untuk pembaruan sertifikat. Lagi-lagi, Jony mengaku tidak ingat.

"Saya tidak ingat," kata dia.

Hakim juga menanyakan apakah dirinya pernah meminta bantuan kepada anggota Polri. Jony membantah dengan tegas tapi menyatakan tidak tahu jika kakaknya, menggunakan jasa aparat kepolisian.

Baca juga: PN Jakut hadirkan mantan polisi di sidang pemalsuan dokumen pertanahan

"Kalau saya tidak pernah. Tapi saya tidak tahu kalau terdakwa," ujarnya.

Pertanyaan terakhir dari hakim tentang apakah saksi pernah mengeluarkan uang untuk penerbitan sertifikat baru juga dijawab dengan ketidaktahuan.

JPU Rico Sinaga menyatakan puas karena berhasil menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi.

"Keterangan saksi hari ini memperlihatkan kebingungan. Tadi bilang tidak tahu siapa Sarman, tapi kemudian mengaku tahu. Ini penting untuk kami catat," katanya.

Saat ditanya soal kemungkinan tuntutan terhadap terdakwa, Rico enggan berspekulasi.

Baca juga: PN Jakut laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri

"Tuntutan masih jauh. Belum saatnya dibahas sekarang," kata dia.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Tony Sujana didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara.

Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut.

Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Plafon gipsum PN Jakut ambrol akibat basah terkena pipa bocor

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |