Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) sebagai tersangka yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis (11/12).
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga telah melakukan tes urine serta tes alkohol terhadap pelaku, dan diketahui hasilnya negatif.
Dari temuan penyidik, kata Erick, motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yaitu mengantuk atau kurang istirahat. Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.
Menurut Erick, tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Erick.
Dia mengatakan terdapat 10 saksi yang diperiksa dalam kejadian itu, baik dari korban, pihak sekolah maupun saksi mata.
“Kami juga bekerja sama dengan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk mengungkap kejadian ini,” tutur Erick.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Dardi Wahyudi mengungkapkan kondisi mobil yang digunakan pelaku saat mengantarkan makanan itu dalam kondisi sangat baik karena merupakan mobil baru keluaran 2023.
“Kami sudah memeriksa rem, saluran, sistem pengereman dan test road, dan hasilnya semua baik. Mobil ini layak jalan dan tidak ada gangguan,” ucap Dardi.
Baca juga: SDN 01 Kalibaru terapkan PJJ imbas kejadian tabrakan mobil
Baca juga: Polda Metro Jaya beri pendampingan korban kecelakaan SDN 01 Kalibaru
Baca juga: BGN perketat SOP pascainsiden mobil MBG tabrak siswa di Cilincing
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































