Cilegon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Banten, mulai menyosialisasikan dan menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) guna menjamin kelancaran arus lalu lintas di kawasan Pelabuhan Merak dan Ciwandan.
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, di Cilegon, Minggu, menyatakan langkah ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pengaturan lalu lintas di titik-titik krusial seperti Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan Bojonegara (BBJ).
"Kami melakukan sosialisasi agar para pengusaha angkutan mengetahui larangan operasional, khususnya bagi kendaraan sumbu tiga ke atas dan barang non esensial selama masa posko berlangsung," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku di ruas Tol Tangerang-Merak maupun jalur arteri. Kendati demikian, aturan ini memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan pokok (sembako) dan bantuan bencana alam yang tetap diperbolehkan melintas untuk menjaga pasokan logistik.
Sebagai langkah antisipasi kemacetan, Ridwan mengungkapkan telah menyiapkan skema pengalihan arus secara spesifik. Jika terjadi penumpukan antrean di Pelabuhan Ciwandan, kendaraan akan diarahkan menuju Pelabuhan BBJ, dan selanjutnya ke Pelabuhan DBS sebagai alternatif terakhir.
Selain rekayasa arus, Polres Cilegon bersama Ditlantas Polda Banten juga telah menyiapkan kantong parkir atau buffer zone di kawasan Indah Kiat untuk melayani Pelabuhan Merak. Sementara itu, area parkir di Pelabuhan Ciwandan diperluas guna menampung volume kendaraan roda dua agar proses penyeberangan berjalan maksimal.
"Upaya ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik serta memastikan distribusi arus kendaraan di seluruh titik pelabuhan di Cilegon tetap terkendali," pungkasnya.
Baca juga: Dishub Lampung: Operasional dua dermaga eksekutif memperlancar Lebaran
Baca juga: Polda Banten terapkan rekayasa arus mudik Lebaran 2026
Baca juga: Kemenhub tambah kapal mudik Lebaran di pelabuhan alternatif Banten
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































