Polisi tangkap pria pembacok warga hingga tewas di Gorontalo Utara

1 week ago 8
"Kami mengamankan seorang pria di wilayah timur kabupaten ini, tepatnya di Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola,"

Gorontalo (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria yang nekat membacok warga hingga tewas di Kecamatan Atinggola Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

"Kami mengamankan seorang pria di wilayah timur kabupaten ini, tepatnya di Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola," kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto di Gorontalo, Sabtu.

Ia mengatakan peristiwa naas tersebut dilakukan IM (25) yang membacok seorang warga atau korban Zaidin Duko (38) hingga tewas.

Sekitar pukul 20.00 WITA pada Jumat (14/2), warga digemparkan oleh aksi nekat IM yang membacok korban di bagian leher.

Peristiwa berawal ketika IM pulang dari kebun kemudian melewati rumah korban. Saat itu pelaku teriak-teriak atau bagi warga setempat disebut 'bakuku' (teriakan gaduh).

Teriakan pelaku dipicu karena melihat motor dari seseorang bernama Utun yang sebelumnya bermasalah dengannya.

Seketika, pelaku berbalik arah menuju rumah korban. Namun aksi tersebut ditegur oleh seorang saksi bernama Umar yang menyarankan pelaku untuk sebaiknya pulang saja.

Teguran saksi tidak diindahkan pelaku. Namun saat yang sama, dengan emosi, korban menghampiri pelaku meski sempat ditahan isteri dan rekannya.

Saat itu pula kata Arianto, pelaku melepas motornya hingga terjatuh kemudian berdiri dan langsung mencabut senjata tajam jenis parang dan menebas leher korban.

Korban sontak menghindar namun tetap terkena tebasan di bagian belakang hingga dua kali, yang membuatnya jatuh ke selokan.

"Saat itu, pelaku membabi buta membacok korban," kata Kasat Reskrim.

Melihat korban tergeletak, si Utun yang bermasalah dengan pelaku kemudian lari ke motor pelaku karena melihat tombak ikan milik pelaku.

"Saat itu pula, pelaku melarikan diri ke rumah kepala desa yang mengarahkan pelaku ke kepala dusun untuk diantarkan ke Polsek Atinggola," kata Arianto.

Otopsi terhadap korban sudah dilakukan, sementara pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat.

"Untuk proses tindak lanjut peristiwa ini, kami menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |