Polisi tangkap pelaku aborsi di Jakarta Utara

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan kekasih yang melakukan aborsi di wilayah Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, pada Minggu.

"Pelaku pria H (29) dan wanita AM (25) telah ditangkap pada Senin (15/9) dan saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Onkoseno GS di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, kepada kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," kata dia.

Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berbahaya bagi keselamatan jiwa ibu dan janin.

Baca juga: Dua sejoli pembuang bayi hasil aborsi ditangkap polisi di Jakut

Baca juga: Diduga berpraktik aborsi, lima wanita di Jakarta Utara ditangkap

Dia mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak atau praktik aborsi ilegal.

"Segera laporkan kepada Kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.

Kasat Reskrim menjelaskan aksi pidana ini dilakukan pria berinisial H yang meminta kekasihnya AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan jenis M yang dimasukkan ke dalam tubuh korban.

Menurut dia, aksi tersebut dilakukan pada Minggu sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah dua jam mengonsumsi obat tersebut, janin dari tubuh AM keluar.

"Pelaku H membawa AM ke Puskesmas Penjaringan untuk mendapatkan pertolongan medis," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |