Menkeu Purbaya nilai terlalu dini merevisi UU P2SK

2 hours ago 1
Ini kan baru dua tahun, mungkin pelaksanaannya juga pertengahan tahun 2023, baru mulai. Jadi menurut saya sih terlalu dini untuk mengubah RUU P2SK

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih terlalu dini dilakukan.

"Ini kan baru dua tahun, mungkin pelaksanaannya juga pertengahan tahun 2023, baru mulai. Jadi menurut saya sih terlalu dini untuk mengubah RUU P2SK," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Purbaya mengatakan bahwa UU P2SK baru disahkan pada 2023. Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan alasan UU tersebut direvisi dalam waktu yang relatif singkat.

"Kenapa diubah lagi dalam waktu singkat? Berarti yang kemarin salah bikin atau bagaimana?" tanya dia.

Menurut dia, aturan tersebut sebaiknya terlebih dahulu diimplementasikan secara penuh untuk melihat efektivitas serta celah yang mungkin perlu diperbaiki.

Purbaya menambahkan dirinya akan mempelajari masukan terkait pelaksanaan UU P2SK.

"Tapi kalau memang ada nanti masukan, kita lihat perlu diubah apa enggak. Saya akan pelajari masukan yang masuk, yang sampai ke saya. Nanti kan kita pelajari harus diubah apa enggak," kata dia.

Hingga saat ini, dia mengatakan wacana revisi tersebut belum masuk ke meja kerjanya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat diselesaikan tahun 2025 ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pembahasan revisi tersebut akan dilanjutkan lagi pada September 2025.

"Target kami memang harus diselesaikan dalam tahun ini. Karena itu memang amanat keputusan MK, dan itu melibatkan salah satunya adalah kami harus membahas anggarannya LPS," kata Hekal saat ditemui di Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (21/8).

Sebab, menurut Hekal, aturan soal penganggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus sudah diselesaikan sebelum digunakan tahun depan.

Selain itu, pembahasan soal peran Bank Indonesia (BI) juga masuk ke dalam revisi UU P2SK.

Ia menerangkan, meski dalam pembahasan itu juga membuka ruang diskusi penambahan peran BI, namun independensi BI tetap tidak akan diutak-atik.

"Kalau independensi BI-nya itu enggak kami utak-atik," ujarnya lagi.

Adapun revisi UU P2SK berawal dari tindak lanjut putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi pasal terkait LPS.

Dalam aturan saat ini, anggaran LPS ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Namun, sesuai tafsir MK, LPS sebagai lembaga independen seharusnya memiliki mekanisme penganggaran yang ditetapkan oleh DPR, setara dengan BI dan OJK.

Selain itu, frasa “penyidik tunggal” yang sebelumnya menempatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya penyidik di sektor keuangan, juga akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Menkeu Purbaya optimis Indonesia akan terang secara bertahap

Baca juga: Purbaya ingatkan bank hati-hati salurkan Rp200 triliun agar tak NPL

Baca juga: Menkeu: Dana Rp200 triliun di bank tekan persaingan dan turunkan bunga

Pewarta: Fathur Rochman/Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |