Polisi sudah periksa 34 saksi untuk dalami kematian mahasiswa UKI

8 hours ago 3
kemungkinan masih ada lagi saksi yang akan diambil keterangannya

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian telah memeriksa 34 saksi untuk mendalami kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3).

"Total saksi yang sudah diambil keterangannya berjumlah 34 orang dan kemungkinan masih ada lagi saksi yang akan diambil keterangannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polisi imbau mahasiswa UKI tetap ikuti prosedur hukum saat unjuk rasa

Nicolas menyebut, 34 saksi tersebut di antaranya dari UKI yakni Rektorat, otoritas kampus, dan petugas keamanan (sekuriti) yang saat kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP), membantu korban, menarik korban dari selokan, hingga mengangkat korban serta membawa korban ke RS UKI.

Lalu, saksi dari pihak RS UKI yang menerima korban dan melakukan tindakan medis terhadap korban. Kemudian, saksi dari masyarakat penjual minuman Keras yang menjual kepada korban dan temannya.

Saksi dari pihak keluarga korban, mahasiswa yang ikut mengonsumsi minuman keras bersama korban.

Polisi juga memeriksa saksi dari mahasiswa yang tidak ikut minum minuman keras dengan korban tapi berada di sekitar TKP dan melihat serta mengetahui langsung kejadian tersebut.

Baca juga: Ini alasan polisi soal belum terungkapnya kasus kematian mahasiswa UKI

"Keterangan dari para saksi pada kenyataannya bersesuaian mengenai peristiwa tersebut, namun hasilnya belum bisa penyelidik publikasikan karena masih menunggu hasil autopsi dan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor)," ujar Nicolas.

Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus kematian tersebut secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab kematian.

Terhadap peristiwa ini, Kepolisian telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Selanjutnya mencari keterangan saksi, mengambil dokumentasi, menghubungi Tim Medis Dokpol, membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan visum et repertum dan memasang garis polisi.

Baca juga: Polisi periksa 27 saksi untuk ungkap kasus kematian mahasiswa UKI

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak RS Polri dan Puslabfor mengenai hasil autopsi dan hasil pemeriksaan digital forensik, toksikologi, hispatologi, DNA dan lainnya. Setelah ada hasil autopsi dan Labfor, kami akan melakukan pra rekonstruksi," jelas Nicolas.

Lebih lanjut, Nicolas menyebut pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan gelar perkara eksternal untuk menentukan kesimpulan akhir terkait peristiwa tersebut termasuk untuk mengetahui apakah ada unsur pidana.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |