Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Sinergitas dan Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Perdagangan sebagai langkah strategis meningkatkan sinergi dalam menangani isu-isu hukum dan perdagangan yang kompleks.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Kemendag dan Kemenkum bekerja sama untuk memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Penandatanganan MoU antara Kemendag dan Kemenkum merupakan suatu langkah strategis yang menandai komitmen kita untuk bersinergi dan berkolaborasi menghadapi dinamika serta tantangan di sektor hukum dan perdagangan," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ruang lingkup MoU Kemendag dan Kemenkum meliputi lima hal. Kelimanya meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan, koordinasi penegakan hukum di bidang perdagangan, peningkatan
dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta fasilitasi kekayaan intelektual bagi
pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kesepakatan ini berlaku lima tahun sejak tanggal
ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
"MoU ini merupakan manifestasi visi bersama kita untuk membangun ekosistem perdagangan yang didukung regulasi yang efektif dan implementasi hukum yang konsisten," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, hukum dan perdagangan adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Sistem hukum yang kuat, jelas, dan adil merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya iklim perdagangan yang kondusif, transparan, dan berdaya saing.
Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha, baik di tingkat domestik maupun internasional untuk berinvestasi, berinovasi, dan mengembangkan usahanya.
Sebaliknya, aktivitas perdagangan yang sehat dan berkembang akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mendag berharap, pelaksanaan MoU ini dapat berdampak signifikan terhadap regulasi dan kinerja perdagangan. Beberapa di antaranya, yakni meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, memperkuat mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor perdagangan, serta mendukung peningkatan kinerja perdagangan nasional.
Baca juga: Mendag lepas ekspor tuna asal Sumbar ke UEA senilai Rp1,87 miliar
Baca juga: Mendag siasati dampak perang dagang dengan bidik pasar ekspor baru
Baca juga: Mendag: Nilai transaksi UMKM bisa ekspor hingga April Rp850 miliar
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025