Polisi ringkus dua pelaku kerusuhan saat demo di DPRD OKU

1 week ago 4

Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meringkus dua pelaku yang membuat kerusuhan saat berlangsung demo anarkistis di DPRD OKU pada 1 September 2025.

"Pelaku berinisial SU (39), warga Way Kanan, Lampung dan ES (15) warga Baturaja diamankan saat berada di salah satu kawasan di Kota Baturaja tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa.

Dia mengatakan, para pelaku datang ke Kota Baturaja untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD OKU bersama empat rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Menurutnya, aksi kedua pelaku terekam video saat merusak pot bunga di depan gedung DPRD OKU, lalu melemparkannya ke halaman kantor wakil rakyat tersebut hingga viral di media sosial.

"Gara-gara aksi para pelaku ini masa yang sudah berkumpul di luar pagar DPRD OKU langsung ikut-ikutan merusak pot bunga yang ada di taman Kota Baturaja," katanya.

Selain kedua tersangka, lanjut Kapolres, petugas juga mengamankan Akew alias Ch (24), warga Dr Muhammad Hatta, Kecamatan Baturaja Timur yang menjadi admin grup WhatsApp Demo OKU.

Menurut Kapolres, pelaku ini melakukan ajakan di dalam grup WA Demo OKU untuk ikut aksi demo di depan gedung DPRD OKU.

"Jumlah peserta di grup WA itu sekitar 1.000 hingga 1.200 orang. Mereka diajak melakukan aksi anarkis," tegas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, akibat aksi demo anarkis yang terjadi di depan gedung DPRD OKU, banyak fasilitas umum yang rusak di sekitar lokasi demo.

Fasilitas yang rusak itu antara lain kaca pos penjagaan Kantor DPRD OKU pecah, pintu pagar rusak dan tiang pagar pengunci roboh dengan kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Kemudian, adanya kerusakan fasilitas milik pemerintah yaitu 14 buah pot bunga di sekitar kantor DPRD OKU dan Taman Kota Baturaja dengan kerugian ditaksir sekitar Rp19 juta.

"Selain itu, dua orang personel Polres OKU juga terluka akibat dilempari batu oleh masa aksi demo," jelasnya.

Dia menegaskan, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 yang mengatur tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |