Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan para sopir dum truck pengangkut pasir agar tidak melakukan blokir atau blokade jalan negara di perbatasan Jenggik Kecamatan Terara dengan Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
"Kami akan tindak tegas kalau ada sopir yang melakukan aksi blokir atau blokade jalan negara, karena memprotes kenaikan pajak retribusi mineral bukan logam dan bantuan (MBLB)," kata Kabag OPS Polres Lombok Timur AKP M Sulaiman di Lombok Timur, Minggu.
Sementara saat ini para sopir dum truck terus melakukan protes terhadap kebijakan Pemkab Lombok Timur yang menaikkan pajak retribusi MBLB per tanggal 1 Mei 2025.
"Jalan negara harus steril dari aksi agar tidak mengganggu arus transportasi pengguna jalan, kami sudah mengingatkan para sopir dum truck untuk tidak melakukan itu," katanya.
Sementara terhadap apa yang menjadi tuntutan para sopir sudah disuarakan saat melakukan hearing dengan pihak Pemkab Lombok Timur.
"Silahkan menyampaikan aspirasi dengan baik yang penting jangan sampai mengganggu," katanya.
Ia mengimbau kepada semua sopir dum truck untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, karena merupakan tugas bersama.
"Kami terus melakukan monitor terkait sopir dum truck yang menolak kenaikan tarif retribusi MBLB tersebut," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menaikkan pajak retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai 1 Mei 2025.
"Kenaikan pajak retribusi tersebut, dilakukan pemerintah daerah sesuai kesepakatan bersama asosiasi pengusaha tambang galian C di Lombok Timur," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muksin.
Ia mengatakan untuk harga per dum truck dalam wilayah Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp360 ribu, luar wilayah Lombok Timur harga per dum truk Rp 400 ribu.
"Untuk pajak retribusi sebesar 20 persen atau Rp30 ribu untuk wilayah Lombok Timur per dum dan luar sebesar Rp 60 ribu per dum," katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyetaraan harga pasir berdasarkan kesepakatan bersama pengurus dan anggota asosiasi tambang galian, sehingga ketika ada protes dari sopir terhadap kenaikan ini pemerintah daerah tak ada urusan dengan sopir.
"Kenaikan pajak retribusi ini berurusan dengan pemilik tambang, bukan dengan sopir," katanya.
"Kami tidak ada urusan dengan sopir dum truck, kami berurusan dengan pengusaha tambang, karena penarikan retribusi di pengusaha tambang, bukan pada sopir," katanya.
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025