Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee karena kondisinya tidak sehat.
"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari.
Reonald menjelaskan pihak penyidik juga telah mengajukan sebanyak 73 pertanyaan dari total keseluruhan 85 pertanyaan.
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena hingga pada saat ini masih kooperatif.
"Yang bersangkutan juga masih bersedia kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik," ucap Reonald.
Reonald menambahkan pemeriksaan tersangka telah dilakukan pada Rabu (7/1) sejak pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB, selanjutnya pukul 22.00 WIB, tersangka mulai merasa kurang enak badan dan akhirnya pukul 00.00 WIB dihentikan dan akan dijadwalkan kembali.
Kemudian terkait pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Reonald juga memastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja secara independen, transparan, profesional dan akuntabel terkait kasus ini.
Polda Metro Jaya memanggil dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan pada Rabu ini.
Pemanggilan itu merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang. "Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/1).
Reonald menjelaskan, penetapan tersangka dokter RL telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.
Baca juga: Richard Lee penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Richard Lee konfirmasi kehadirannya di Polda Metro hari ini
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































