Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat bersama jajaran kepolisian resor kabupaten dan kota mengungkap 165 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap sebanyak 248 orang tersangka.
Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Hadi Gunawan di Mataram, Selasa, mengatakan jumlah kasus ini terungkap selama periode penanganan Januari hingga Februari 2025.
"Dari 165 kasus narkoba yang terungkap sejak Januari sampai Februari 2025 ini, kami mengamankan barang bukti narkoba yang terdiri dari sabu-sabu, ganja, dan ekstasi," kata Hadi Gunawan.
Untuk barang bukti sabu-sabu jumlahnya mencapai 6,9 kilogram, ganja sebanyak 120,36 gram, dan sembilan butir pil ekstasi.
Dari 165 kasus narkoba, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap 19 kasus dengan menetapkan tersangka sebanyak 28 orang.
"Dari 28 orang ini, enam orang di antaranya residivis kasus narkoba," ujar Kapolda.
Untuk barang bukti hasil ungkap Ditresnarkoba Polda NTB, jelas dia, tercatat paling besar dari hasil ungkap jajaran di tingkat kabupaten dan kota dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 5,5 kilogram, ekstasi sebanyak sembilan butir dan obat daftar G merek Mefedron sebanyak 62 butir.
"Mefedron ini beredar dengan harga jual Rp500 ribu per butir," ucapnya.
Kapolda NTB menyampaikan dari hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda NTB ini terdapat tiga kasus menonjol berdasarkan kategori jumlah barang bukti narkoba.
Pertama, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,9 kilogram yang terungkap dari penangkapan seorang perempuan berinisial EM (38) pada 13 Februari 2025.
Perempuan asal Jawa Barat itu tertangkap setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) membawa sabu-sabu dalam tiga kemasan plastik.
"Barang bukti sabu-sabu ditemukan dari hasil penggeledahan tas koper milik EM," ujarnya.
Pelaku EM yang kini telah berstatus tersangka itu mengaku membawa sabu-sabu dari Malaysia atas suruhan seorang pria berinisial SJ.
"Dia diupah Rp150 juta untuk mengantarkan barang ini kepada seseorang yang berdomisili di Kota Mataram," ujarnya.
Kasus menonjol kedua terungkap pada 14 Februari 2025. Tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang pria asal Lombok Barat berinisial HI (35) membawa sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram.
"Sabu-sabu ini terbungkus dalam paket teh China merek Guanyinwang. HI ini disuruh untuk ambil paket dan mengantarkan kepada seorang pembeli di Mataram," ujarnya.
Kasus menonjol terakhir terungkap pada 17 Februari 2025 dengan menangkap pria berinisial JMW (23) asal Aceh Utara.
JMW ditangkap setibanya di BIZAM dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 491 gram dalam kantong plastik.
"Barang bukti narkoba ditemukan dalam lipatan sandal yang digunakan JMW. Dia diperintahkan seseorang dari Aceh Utara untuk menyerahkan kepada pembeli di Mataram. Kalau berhasil, dia akan terima upah Rp25 juta," kata Kapolda NTB.
Dari pengungkapan kasus narkoba dalam dua bulan terakhir pada tahun 2025, Hadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
"Perlu kami sampaikan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan informasi masyarakat. Untuk itu, kami dari kepolisian menyampaikan terima kasih dan berharap sinergi dengan masyarakat ini dapat terus terjalin dengan baik," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025