Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas milik tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi ke jaksa peneliti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam konferensi pers kasus kematian Brigadir MN di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa.
"Jadi, kami tinggal tunggu arahan (hasil penelitian berkas) jaksa," kata Kombes Pol. Syarif.
Berkas yang dilimpahkan ke jaksa peneliti tersebut merupakan milik tersangka Kompol Y, Ipda HC, dan perempuan berinisial M.
Baca juga: Polda: Hasil ekshumasi jadi acuan tetapkan tersangka kasus Brigadir MN
Dari tiga tersangka, hanya M yang baru menjalani penahanan penyidik di Rutan Polda NTB. Untuk dua lainnya, yakni Kompol Y dan Ipda HC tidak ditahan karena mempertimbangkan sikap kooperatif.
Dalam berkas perkara, Syarif mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.