Polda Metro Jaya tahan tersangka dugaan korupsi di Kementan

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menahan mantan pegawai Kementerian Pertanian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp5,94 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

"Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, tersangka IM ditangkap pada Senin (9/3) dan DS ditangkap pada Selasa (10/3). "Keduanya saat ini sudah menempati tahanan yang ada di Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi eks pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp5,94 miliar, berdasarkan audit BPKP DKI Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Jaya sebut dugaan korupsi di Kementan capai Rp5,94 miliar

Budi mengatakan perkara tersebut berawal dari pengaduan resmi yang disampaikan Kementan kepada Polda Metro Jaya yang disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi.

Dia menambahkan, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar saat dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti dan audit lanjutan.

Dia juga menegaskan tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementan tersebut.

Baca juga: KPK laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya

Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, kata Budi, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi.

Dia menjelaskan penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti serta melakukan audit lanjutan. Saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM dan DS.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, dan masih terus dikembangkan.

“Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DS. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |