Polda Metro Jaya sebut keterbukaan informasi bangun kepercayaan publik

1 month ago 5

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting profesionalisme kepolisian dalam membangun kepercayaan publik.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dengan adanya transparansi, sambung dia, Polri dapat menghadirkan pelayanan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian.

"Setiap PPID Satker (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Satuan Kerja) maupun Polres jajaran harus melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, minimal setiap enam bulan," ujar Ade Ary.

Oleh karena itu, menurut dia, penguatan sarana digital, integrasi media sosial, serta pelatihan berkelanjutan bagi sumber daya manusia (SDM) PPID perlu terus ditingkatkan, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Dari kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai implementasi UU (Undang-Undang) KIP serta pentingnya koordinasi antar-PPID di lingkungan Polda Metro Jaya," tutur Ade Ary.

Baca juga: KIP: Keterbukaan informasi kebutuhan dasar masyarakat era digital

Dia menambahkan sosialisasi itu juga menekankan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan sistem monitoring dan evaluasi secara elektronik atau E-Monev untuk mendorong peningkatan peringkat keterbukaan informasi menuju kategori “informatif”.

"Dengan langkah tersebut, Polda Metro Jaya berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi," tegas Ade Ary.

Sosialisasi UU KIP berlangsung pada Kamis (14/8) di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat. Acara itu juga dihadiri PS. Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Rita Oktavia Shinta sebagai pejabat pendamping.

Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, urgensi keterbukaan informasi, kewajiban badan publik, klasifikasi informasi publik, serta mekanisme pelayanan dan keberatan.

Baca juga: KI DKI perluas "E-monev" jadi komitmen keterbukaan informasi publik

Baca juga: Keterbukaan informasi kunci bangun kepercayaan publik

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |