Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membagikan sejumlah langkah antisipatif mandiri yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga keamanan kendaraan guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan sistem keamanan bawaan pabrik.
"Melainkan lebih proaktif dalam menerapkan pengamanan berlapis," katanya.
Berikut adalah beberapa tips dari Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi tindak pidana curanmor:
Gunakan Kunci Pengaman Ganda
Masyarakat sangat disarankan untuk menggunakan alat pengaman tambahan seperti kunci cakram, gembok rantai, atau memasang alarm. Jangan hanya mengandalkan kunci stang bawaan kendaraan.
Kunci Stang Menghadap ke Kanan
Memarkir sepeda motor dengan posisi stang menghadap ke kanan terbukti efektif mempersempit ruang gerak pelaku saat mencoba membobol lubang kunci dengan kunci T.
Jangan Tinggalkan Kunci di Kendaraan
Hindari kelalaian meninggalkan kunci menempel pada motor atau berada dekat kendaraan, meskipun hanya ditinggal sebentar seperti saat mampir ke ATM atau warung.
Pilih Tempat Parkir yang Aman
Upayakan selalu memarkir kendaraan di tempat yang terpantau oleh pandangan mata atau termonitor oleh kamera pengawas (CCTV). Sebisa mungkin, hindari area parkir yang sepi dan gelap.
Tetap Kunci Pagar Rumah
Kewaspadaan tidak boleh kendur meski kendaraan sudah berada di lingkungan rumah. Pastikan untuk selalu mengunci pagar rumah, terutama pada malam hari atau saat rumah ditinggal kosong.
Jangan Simpan Surat Berharga di Kendaraan
Hindari kebiasaan menyimpan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di dalam bagasi atau dashboard motor. Hal ini untuk mencegah pelaku menyalahgunakan surat-surat tersebut jika kendaraan berhasil digondol.
Aktifkan Siskamling di Lingkungan Rumah
Masyarakat diajak untuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Penerapan sistem satu pintu (one gate system) pada malam hari serta penggalakan kembali aturan "1x24 Jam Tamu Wajib Lapor" dinilai sangat efektif mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Iman menambahkan melalui langkah-langkah preventif ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat menjadi "polisi bagi dirinya sendiri" sehingga ruang gerak pelaku curanmor dapat makin dipersempit.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap 317 tersangka kasus curanmor sepanjang 2026
Baca juga: Polisi pastikan kendaraan korban curanmor dikembalikan secara gratis
Baca juga: Polisi temukan motor warga Jaktim yang hilang lewat marketplace
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































