PN Tanjungkarang vonis penjara tiga terdakwa TPPO empat tahun lebih

3 weeks ago 12

Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun dan empat bulan terhadap tiga terdakwa, yakni Ayu Susilawati, Ayu Restiyana, dan Anisa Febriyani, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan hukuman selama empat tahun dan empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono saat membaca putusan dalam persidangan perkara tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 83 Jo. Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para terdakwa juga, kata dia, dalam perkara tersebut dikenakan denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Jika tidak dapat membayar dengan tersebut maka diganti penjara selama tiga bulan.

"Silahkan jika ingin menentukan sikap, baik menerima, pikir-pikir, ataupun banding," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung Eka Septiana Sari menuntut para terdakwa selama enam tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menentukan sikap untuk menerima atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.

Terdakwa Ayu Susilawati melalui penasihat hukumnya Lukman Sonata Ginting mengatakan pihaknya menghormati atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim. Dalam perkara tersebut, pihaknya tidak mengajukan banding melainkan telah menerima putusan tersebut.

"Setelah diskusi dengan terdakwa Ayu Susilawati, kami menerima putusan hakim," katanya.

Baca juga: Mabes Polri sebut Propam Lampung dalami kasus TPPO di rumah anggota

Baca juga: Polda Lampung sebut kemungkinan ada tersangka baru kasus TPPO

aca juga: Polda NTB pantau 56 pekerja migran korban TPPO di Lampung dan Sumut

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |