Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan keterangan ahli dari terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15) pada Rabu (12/3).
"Sidang agenda pada Rabu berikutnya, agendanya adalah mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa," kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Djuyamto mengatakan pada Rabu ini sidang Mario digelar secara tertutup dengan mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengenai berapa ahlinya, tadi setahu saya hanya satu," ujarnya.
Sementara, salah satu jaksa bernama Nuli Nali Murti menambahkan sidang selanjutnya akan digelar dua minggu terhitung dari Rabu ini.
Baca juga: Mario Dandy hadiri sidang pemeriksaan ahli dari JPU di PN Jaksel
"Dua minggu dia minta waktu tadi," ujar Nuli.
Sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menghadiri pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15).
Mario memasuki ruang sidang Mudjono (2) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.09 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang pemeriksaan ahli dari JPU dilaksanakan pada Rabu ini.
"Sidang Mario dilaksanakan di ruang sidang dua, jam 16.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Baca juga: Kejari Jaksel sudah bebaskan bersyarat anak AG sejak Agustus 2024
Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.
Baca juga: Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025