Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi isu adanya keragu-raguan di antara ketua dan empat wakil ketua lembaga antirasuah itu dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.
Setyo mengatakan pimpinan KPK selalu satu suara dalam menangani kasus kuota haji, yakni dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi," katanya.
Ia melanjutkan, "Ada saatnya. Kira-kira jubir atau mungkin nanti deputi penyidikan akan menyampaikan hasilnya."
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan keragu-raguan di antara pimpinan merupakan dinamika yang biasa terjadi.
"Itu biasa, di setiap kasus pun, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat. Akan tetapi, yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kami tangani secara serius. Itu saja," ujar Fitroh.
Baca juga: KPK sebut masih ada 2 bulan untuk tentukan perpanjang pencekalan Yaqut
Ia mengatakan ada hal yang penting selain isu keragu-raguan penetapan tersangka oleh pimpinan lembaga antirasuah, yakni KPK akan mengumumkan tersangka kasus kuota haji.
"Ya, itu teknis sekali saya pikir. Hal yang penting, segera kami akan umumkan (tersangka, red.)," katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca juga: KPK respons penetapan tersangka kasus haji sebelum tahun berganti
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Baca juga: KPK minta masyarakat menunggu pengumuman tersangka kasus kuota haji
Baca juga: KPK: Pemeriksaan kedua Yaqut melengkapi teka-teki kasus kuota haji
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































