Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan bahwa keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak dilemahkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pigai saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu, mengatakan substansi kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak menjadi pokok revisi.
“Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi,” kata Menteri HAM menjawab ANTARA.
Menurut dia, dengan tidak dimasukkannya beleid itu sebagai pokok revisi maka wewenang Komnas HAM dalam menerima dan menangani laporan masyarakat terkait pelanggaran HAM tidak diotak-atik.
“Mana ada kasus itu diproses tanpa menerima pengaduan? Berarti komisionernya (komisioner Komnas HAM, red.) perlu belajar, perlu belajar prinsip-prinsip HAM, perlu belajar instrumen HAM. Jangan sampai mempermalukan diri sendiri,” ucapnya.
Ia lebih lanjut mengatakan pembahasan revisi UU HAM telah melibatkan Komnas HAM.
Selain itu, menurut dia, pemerintah menyusun pembaruan atas UU HAM dengan juga merangkul para pakar, termasuk mantan Ketua Komnas HAM: Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, dan Ahmad Taufan Damanik.
“Semua tokoh-tokoh HAM Republik Indonesia yang menulis,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai merespons kritik Komnas HAM atas draf rancangan revisi UU HAM versi pemerintah. Sebelumnya, kritik disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).
Baca juga: Menteri HAM harap DPR setujui tipikor masuk pelanggaran HAM
Pigai pun mempertanyakan draf yang dirujuk Komnas HAM. “Draf yang mereka lakukan itu tidak pernah keluar dari meja saya. Mungkin draf pertemuan biasa itu, kan, draf yang keluar dari kementerian harus dari menteri,” tuturnya.
Berdasarkan rancangan revisi UU HAM yang disusun Kementerian HAM, Komnas HAM menyoroti 21 pasal krusial, yakni Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, dan Pasal 127.
Secara garis besar, Anis mengatakan, “Rancangan ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM.”
Dalam UU HAM saat ini, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama yang meliputi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, kata Anis, dalam rancangan revisi UU tersebut, kewenangan Komnas HAM dikurangi.
“Sebagaimana diatur pada Pasal 109 (rancangan revisi UU HAM), Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” katanya.
Penanganan dugaan pelanggaran HAM diberikan kepada Kementerian HAM. Anis menilai, hal ini tidak dapat dibenarkan karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) HAM.
Pengaturan norma yang demikian dikhawatirkan oleh Komnas HAM akan menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, Komnas HAM memandang, penanganan dugaan pelanggaran HAM semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen.
Baca juga: Menteri HAM minta lembaga pendidikan awasi tindakan perundungan
Baca juga: Menteri HAM sebut Presiden Afrika Selatan puji kepemimpinan Prabowo
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































