Jakarta (ANTARA) - Perusahaan farmasi nasional PT Phapros Tbk menyampaikan bahwa hingga kini belum ada arahan dari BPI Danantara untuk mengubah susunan pengurus sehingga RUPST hari ini menyepakati jajaran pengurus perseroan tetap sama seperti posisi 2024.
Adapun pembahasan mengenai susunan pengurus perseroan ini masuk sebagai mata acara keenam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Phapros pada Senin.
“Terkait struktur perusahaan, sampai saat ini kami tidak ada arahan untuk melakukan perubahan struktur. Jajaran direksi dan komisaris masih sama, paling tidak sampai dengan RUPS hari ini,” kata Plt Direktur Utama PT Phapros Tbk Ida Rahmi Kurniasih dalam Public Expose Tahunan Tahun 2025 secara daring di Jakarta.
Phapros (kode saham: PEHA) merupakan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk, bagian dari Holding BUMN Farmasi. Dengan posisinya sebagai cucu perusahaan dari Bio Farma Group, maka Phapros juga berada di bawah kendali Danantara.
Ida menyampaikan pihaknya optimistis Danantara akan menjadi sovereign fund yang mengedepankan profesionalisme dan asas bisnis yang berkelanjutan.
Dalam perkembangannya, imbuh dia, Phapros diberikan kesempatan dan terus dievaluasi oleh Danantara agar dapat menjadi perusahaan yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan keberlangsungan hidup perusahaan.
“Jadi, kami tentu menyambut baik dengan masuknya Phapros sebagai bagian dari Danantara,” kata Ida.
Sepanjang tahun 2024, Phapros membukukan penjualan konsolidasian sebesar Rp744,69 miliar atau terkoreksi 26,6 persen dibandingkan dengan perolehan tahun 2023 sebesar Rp1,01 triliun.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PT Phapros Tbk Yudhi Rangkuti mengatakan, kinerja tahun 2024 tersebut merupakan dampak dari strategi perbaikan fundamental bisnis yang dilakukan manajemen mulai dari perbaikan nilai persediaan hingga perbaikan sistem rantai pasok.
Baca juga: Danantara bidik industri hiburan, berpotensi tambah pendapatan RI
Baca juga: Diresmikan Prabowo, Wisma Danantara jadi "rumah" pengelolaan investasi
Selain itu, catat Yudhi, tekanan persaingan harga serta semakin ketatnya regulasi dan pergeseran pasar ke obat generik, juga berdampak pada kinerja penjualan.
Namun demikian, perseroan berhasil menaikkan beban pokok penjualan pada 2024 sebesar 4,4 persen year on year (yoy) atau sebesar Rp21,7 miliar.
Penurunan penjualan dan penyesuaian penyajian laporan keuangan sesuai standar yang berlaku, menyebabkan laba tahun berjalan perseroan secara konsolidasi tahun 2024 juga terkoreksi menjadi sebesar minus Rp290,63 miliar dan EBITDA sebesar minus Rp156,7 miliar.
Profil penjualan Phapros saat ini masih dikontribusikan oleh segmen obat generik berlogo (OGB) dengan share 53 persen, yaitu meningkat 5 persen dibandingkan tahun 2023.
Posisi kedua ditempati oleh segmen obat etikal dengan share 25 persen, yaitu menurun 7 persen dibandingkan tahun 2023. Sedangkan posisi ketiga yakni segmen obat jual bebas (over the counter/OTC) dengan share 22 persen, hanya selisih 1 persen terhadap tahun 2023 yang mencapai 21 persen.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melakukan perubahan jajaran pengurus dalam penyelenggaraan RUPST.
Ketentuan itu merujuk pada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.
“Seluruh BUMN, AP (Anak Perusahaan BUMN) dan CP (Cucu Perusahaan BUMN) tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management),” ujar CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani sebagaimana Surat Edaran (SE).
Danantara Indonesia juga meminta seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN (AP), dan cucu perusahaan BUMN (CP) yang belum melaksanakan RUPST, untuk dapat menyelenggarakan RUPST selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arahan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Baca juga: Seskab: Danantara diproyeksikan terima tambahan Rp162 T Juli 2025
Baca juga: RUPSLB Garuda Indonesia setujui merombak jajaran direksi
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.