PH: Keppres abolisi diteken, Tom Lembong segera keluar dari rutan

1 month ago 14
Karena Keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga

Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi kliennya sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, ia menyampaikan Tom Lembong sudah bisa segera keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat.

"Karena Keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," kata Ari dalam konferensi pers.

Dia mengatakan informasi mengenai telah ditandatanganinya Keppres tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad melalui sambungan telepon kepada dirinya.

Disebutkan bahwa Dasco telah memegang Keppres yang telah diteken Presiden itu dan saat ini akan segera dikoordinasikan agar Keppres bisa diantar menuju Rutan Cipinang untuk melengkapi administrasi abolisi.

Ari menyebutkan Keppres tersebut rencananya akan diantarkan ke Rutan Cipinang oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

"Kami harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak panjang dan InsyaAllah sore atau paling lambat malam ini, Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ungkapnya.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: MPR: Abolisi ke Tom dan amnesti ke Hasto untuk rawat persatuan

Baca juga: Komisi III: Pemberian amnesti efektif atasi kelebihan huni lapas

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |