Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) menerima kompensasi selisih harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kuartal I 2025 pada Oktober 2025 dari Kementerian Keuangan.
“Pada Oktober 2025, Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk kuartal I 2025,” ujar Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini dalam keterangan resminya yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Emma menyampaikan pembayaran kompensasi tersebut mendukung kinerja keuangan Pertamina.
Ia menuturkan seluruh kompensasi tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025, sementara pembayaran kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan.
“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta Danantara,” ucapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik, yang memungkinkan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan dan memberikan fleksibilitas pembayaran dalam valuta asing.
“Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara,” kata Emma.
Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025.
Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina. Sedangkan Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.
Wakil Menkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, di Jakarta, Selasa (14/10), mengatakan pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.
Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026.
Setiap bulan, negara akan membayar 70 persen dari kompensasi energi dan 30 persen sisanya akan dihitung pada bulan September.
Purbaya menjelaskan bahwa dengan skema terbaru pembayaran kompensasi energi, baik Pertamina dan PLN akan memiliki arus kas yang lebih baik.
“Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar di September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September,” ujar Purbaya.
Baca juga: Pertamina catat laba sebesar Rp34,11 triliun hingga Q3 2025
Baca juga: Pertamina sambut baik TNI jaga kilang minyak mulai Desember
Baca juga: Pertamina Patra Niaga pasok 100 ribu barel BBM ke SPBU Vivo
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































