Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyatakan Kementerian Agama akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Unggahan tersebut juga menyertakan komentar yang mempertanyakan penggunaan zakat di luar delapan golongan penerima (asnaf).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Kementerian Agama Memaksimalkan Zakat Dan Wakaf Untuk Dukung Program MBG
Gak nyambung Pak Mentri Zakat itu bukan dari APBN dan penerima nya jelas… 8 golongan atau Asnaf itu jelas dlm Al Quran. kenpa larii ke MBG”
Namun, benarkah Kemenag sebut maksimalkan zakat dan wakaf untuk dukung MBG?
Unggahan yang menarasikan Kemenag sebut maksimalkan zakat dan wakaf untuk dukung MBG. Faktanya, Menteri Agamamenegaskan zakat tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf. (Facebook)Penjelasan:
Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan zakat di luar kelompok penerima yang sah merupakan persoalan syariah.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag, dilansir dari ANTARA.
Penegasan ini disampaikan untuk menepis disinformasi yang mengaitkan zakat dengan program MBG.
Selain itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga menyatakan bahwa hingga kini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan MBG.
Klaim: Kemenag sebut maksimalkan zakat dan wakaf untuk dukung MBG
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































