Jakarta (ANTARA) - Ingin perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) Anda, Senin ini?
Jika iya, bisa dilakukan di sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling pada 14 wilayah tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Akun resmi MC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di X merinci sebagai berikut :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3.Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di kantor Kecamatan Cipinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00–14.00 WIB
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman GTwon Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB
14. Cinere di halaman kantor Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Sabtu, Samsat Keliling juga tersedia di Detabek
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.