Permenkes 2/2025 upaya khusus perluasan akses kesehatan bagi perempuan

4 days ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyebutkan, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi adalah upaya khusus dalam meningkatkan akses kesehatan pada perempuan di seluruh siklus hidup, terutama dalam hal reproduksi.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Maria Endang Sumiwi mengatakan dalam acara Konferensi Nasional Perempuan di Jakarta, Selasa, Permenkes ini meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pelayanan aborsi atas indikasi, penghapusan praktik sunat perempuan, serta peningkatan akses layanan kesehatan reproduksi bagi kelompok rentan.

"Ini kita atur juga sesuai siklus hidup, mulai dari pengetahuan dan keterampilan tentang kesehatan reproduksi, kemudian penghapusan praktik sunat perempuan, imunisasi, skrining kesehatan, suplementasi gizi, alat kontrasepsi, dan aborsi atas indikasi," dia menambahkan.

Pihaknya juga membentuk Direktorat Pelayanan Kesehatan untuk Kelompok Rentan, yang melayani masalah kesehatan jiwa, serta anak, perempuan dan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.

Baca juga: Kemenkes: Pemenuhan akses kesehatan perempuan penuhi 2 target SDGs

"Nah ini korban kekerasan kami juga memasukkan di dalam standar pelayanan kesehatan kita, mulai dari deteksi dini, penanganan gawat darurat, tata laksana medis, pemeriksaan dan penyelamatan barang bukti, visum et repertum, rujukan medis, dan visum psychiatricum, rujukan medis, non medis, dan rehabilitasi," dia menuturkan.

"Saat ini baru 21,8 persen rumah sakit dan masih 60 persen puskesmas yang sudah bisa memberikan layanan KTPA (Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak), tapi kita akan tingkatkan terus semoga nanti seluruh layanan kita bisa memberikan layanan untuk korban kekerasan," katanya.

Endang menyebutkan, terdapat upaya-upaya lain untuk memperluas akses kesehatan bagi perempuan selain Permenkes nomor 2 tahun 2025. Salah satu isu yang disoroti, katanya, yakni penurunan angka kematian ibu, yang dimulai dari level masyarakat, kemudian level layanan primer, layanan lanjutan.

Dia menyebutkan, pihaknya memperbaiki tata kelolanya, untuk layanan dari sebelum perempuan hamil, kemudian ketika hamil, persalinan, dan pascapersalinan.

Kemenkes, katanya, juga mengupayakan edukasi tentang kesehatan bagi perempuan melalui Komunitas WhatsApp, dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar pesan dan informasi yang dikomunikasikan dapat sepenuhnya dipahami publik.

Endang menilai, dengan pemenuhan akses kesehatan bagi perempuan, maka kesetaraan gender dapat tercapai, dan perempuan lebih berdaya.

Baca juga: Kemenkes: Budaya makan manis saat bukber tantangan hadapi obesitas

Baca juga: Kemenkes ingatkan masyarakat tidak kalap saat beli takjil

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |