Koalisi sipil tolak pembahasan tertutup RUU TNI

4 hours ago 1
Kami menolak draf RUU TNI maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan penolakan pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh panitia kerja (panja) di Jakarta, Sabtu.

"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup. Kami menuntut pembahasan RUU TNI ini dihentikan," ujar salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.

Ia memandang pembahasan tertutup tersebut merupakan bentuk dari rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara.

Adapun penolakan disampaikan oleh tiga orang perwakilan koalisi yang mendadak memasuki ruang rapat panja dan menyerukan penghentian rapat, namun para perwakilan tersebut langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh pihak pengamanan rapat.

Baca juga: Komisi I DPR sebut lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI bertambah jadi 16

Setelah ditarik ke luar ruang rapat, para perwakilan koalisi tetap menyerukan agar rapat bisa dihentikan saat berada di luar ruangan.

Secara substansi, Andrie menilai RUU TNI mengandung berbagai pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.

Selain itu, sambung dia, agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer dan sangat berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI, sehingga militer aktif akan dapat menduduki berbagai jabatan sipil.

Menurutnya, perluasan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan serta loyalitas ganda.

Baca juga: Anggota DPR: Tugas TNI bertambah jaga ketahanan siber dan narkoba

"Kami menolak draf RUU TNI maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia," ungkapnya kepada wartawan setelah melakukan aksi penolakan.

Sebelumnya, Panja RUU TNI meliputi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 DIM RUU TNI.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pembahasan RUU TNI telah dilakukan sejak Jumat (14/3) hingga saat ini dan masih akan berlangsung hingga Minggu (16/5).

"Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun, kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya," ucap Hasanuddin saat ditemui sebelum rapat panja di Jakarta, Sabtu.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |