Periksa Rektor UIN Walisongo, KPK dalami soal SK Menag era Yaqut Cholil

6 days ago 5

Jakarta (ANTARA) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, Nizar Ali mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami soal terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, yakni SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu. Kami jawab semua," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 2023 setelah diperiksa KPK dari pukul 09.18 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Nizar Ali yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 menjelaskan proses penerbitan SK secara umum dimulai dari pemrakarsa, kemudian ditindaklanjuti Sekjen Kemenag.

"Sekjen kemudian ke Biro Hukum. Biro hukum terus dibahas dengan satu per satu baru proses paraf-paraf," katanya.

Ia mengatakan proses paraf-paraf tersebut dilakukan lima orang. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca juga: KPK panggil Rektor UIN Walisongo Semarang jadi saksi kasus kuota haji

Sementara terkait kasus kuota haji, Nizar menjelaskan sekjen bukan penggerak utama pengaturan kuota haji, terutama untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Soal itu enggak tahu karena sekjen bukan leading sector-nya (penggerak utama, red.) haji. Haji ada di Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, red.)," jelasnya.

Nizar Ali juga sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebelum menjadi Sekjen Kemenag.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Baca juga: KPK dalami modus calon haji khusus diberi waktu pelunasan 5 hari kerja

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga: Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK dalami data ibadah haji

Baca juga: KPK dalami cara Khalid Basalamah dapat kuota haji khusus tambahan

Baca juga: KPK telusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |