Pergub 2/2025 untuk melindungi keluarga dari perceraian

3 weeks ago 4
Kita tidak setuju poligami. Tapi ini ada keadaan tertentu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ditujukan untuk melindungi keluarga khususnya istri dari perceraian.

Tito mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi terkait hal tersebut. Kemudian, diketahui bahwa pada 2024, angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta cukup tinggi, yakni sebanyak 116 kasus perceraian.

“Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan," kata Tito saat dijumpai di Jakarta Selatan, Senin.

Atas dasar itu, Pj Gubernur DKI Jakarta ingin melindungi para istri, para ibu dan anak-anaknya apabila sudah punya anak supaya suami jangan mudah meninggalkan istri. "Ketika ada sakit, kemudian gak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," katanya.

Baca juga: DKI perlu gencarkan sosialisasi keadilan gender kepada ASN

​​​​​​Agar angka perceraian tak meningkat, aturan tersebut pun dibuat untuk mempersulit perceraian. Selain itu, pergub tersebut juga membuat aturan apabila suami ingin menikah kembali atau poligami.

Tito menjelaskan, terdapat tiga kriteria apabila suami ingin menikah lagi. Pertama, istri memang tidak mampu melayani secara biologis.

Kedua, mengidap sakit, kecelakaan atau lain-lain sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban. Ketiga, yakni pasangan yang tidak memiliki keturunan minimal 10 tahun.

“Itu pun dibikin lagi sulit oleh Pak Gubernur. Satu, harus izin dari istri yang sah. Kedua, izin itu harus diberikan tanpa paksaan," katanya.

Ketiga, membuktikan bahwa istri tersebut merupakan istri sah. Keempat, harus izin atasan dan kelima, dibuat Dewan Pertimbangan Pekerja Pegawai. "Jadi harus persetujuan dari dewan tersebut," kata Tito.

Baca juga: DKI berlakukan pergub baru soal izin kawin dan cerai

Jika itu semua terpenuhi maka perceraian atau poligami baru diperbolehkan. Kendati demikian, Tito mengatakan hal ini bukan berarti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui adanya poligami.

Narasinya tidak seperti itu. "Kita tidak setuju poligami. Tapi ini ada keadaan tertentu," katanya.

Satu bahwa istrinya tidak mampu karena memang ada problema. Dua, karena mungkin kecelakaan, cacat sehingga kemudian tidak mampu melayani. "Lalu tidak memiliki keturunan bertahun-tahun," kata Tito.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |