Perbasi menskors 10 tahun pelatih diduga lakukan kekerasan di Jateng

1 hour ago 4

Jakarta (ANTARA) - Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) melalui Badan Legal, Etik, dan Disiplin-nya menjatuhkan skors 10 tahun kepada oknum pelatih yang diduga melakukan kekerasan terhadap pemain di Jawa Tengah (Jateng).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan DPP Perbasi tertanggal 31 Agustus 2026. Sanksi berupa larangan bermain atau berpartisipasi dalam pertandingan berlaku selama 10 tahun terhadap oknum pelatih yang bersangkutan.

"Saya selaku ketua umum menginstruksikan kepada semua pengurus daerah di seluruh Indonesia untuk merespons aktif sekaligus mengusut tuntas setiap kekerasan yang mungkin terjadi dan terus berkoordinasi dengan DPP Perbasi dalam setiap langkah yang diambil," kata Ketum DPP Perbasi Budisatrio Djiwandono di Jakarta, Senin.

Baca juga: Timnas basket mulai TC Asian Games 2026 pada 3 September

Baca juga: Perbasi panggil semua pemain diaspora untuk Asian Games 2026

Budisatrio menegaskan, hukuman tersebut akan dilanjutkan dengan pencabutan lisensi pelatih apabila yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam mengambil keputusan, dia melanjutkan, DPP Perbasi berpedoman pada Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) Perbasi yang memberikan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku olahraga atau olahragawan yang tidak menaati peraturan dan ketentuan organisasi.

Dia pun mengingatkan kepada semua pelatih maupun pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat dalam pengembangan bola basket di Indonesia untuk tidak memakai cara-cara kekerasan dalam pembinaan atlet.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perbasi Nirmala Dewi menambahkan, sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi menjaga integritas dan disiplin dalam kegiatan bola basket, serta memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Keputusan itu juga didasarkan pada laporan investigasi DPD Perbasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 232/PERBASI-JATENG/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, pelatih tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik dan disiplin, antara lain kekerasan verbal berupa hinaan dan makian kepada beberapa pemain, baik secara langsung maupun melalui percakapan daring.

Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan berupa ancaman pencabutan beasiswa, pemberian hukuman yang tidak berkaitan dengan kepentingan tim, serta tindakan yang menyentuh ranah kehidupan pribadi pemain.

Laporan tersebut mencantumkan pula dugaan pemukulan di luar jam latihan, intimidasi, penggeledahan barang pribadi tanpa persetujuan, hingga tindakan memukul, menendang, dan meludahi pemain baik ketika pertandingan maupun saat pengarahan singkat (briefing) tim putra.

Sementara itu, pelatih yang bersangkutan saat ini juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang melalui laporan polisi Nomor LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG POLDA JAWA TENGAH.

Baca juga: Timnas bola basket putri uji coba ke Korea Selatan

Baca juga: Perbasi panggil 48 atlet putra dan putri untuk seleknas timnas 3x3 U17

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |