Jakarta (ANTARA) - Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengungkapkan bahwa perbaikan jalan rusak di kota metropolitan ini telah berjalan sekitar 60 persen dan ditargetkan rampung pada akhir 2025.
"Saat ini, sekitar 60 persen dari total panjang jalan rusak tersebut telah selesai diperbaiki, dan sisanya terus diproses secara bertahap hingga akhir tahun 2025," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Wiwik Wahyuni di Jakarta, Senin.
Wiwik menjelaskan, pihaknya memperoleh data dan informasi mengenai kondisi jalan rusak dari berbagai sumber, termasuk survei tim di tingkat kecamatan dan Suku Dinas Bina Marga di lima Kota Administrasi.
Selain itu dari tim internal Dinas Bina Marga serta laporan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk media sosial (medsos).
Baca juga: Legislator sidak jalan layang Jembatan Tiga yang rusak
Berdasarkan data Dinas Bina Marga, total panjang jalan dengan kerusakan ringan di Jakarta mencapai 175,43 kilometer (km). Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen telah selesai diperbaiki.
Kerusakan jalan bukan hanya disebabkan hujan, tetapi juga akumulasi berbagai faktor, mulai dari sistem drainase yang belum optimal, kendaraan yang kelebihan muatan (ODOL), kondisi tanah yang tidak stabil akibat genangan air, hingga aktivitas perlambatan dan percepatan kendaraan di simpang jalan.
Selain itu, pengembalian kondisi jalan pasca-galian utilitas yang tidak sesuai standar juga menjadi salah satu penyebab jalan cepat rusak.
Perbaikan jalan dilakukan melalui dua pendekatan. Untuk kerusakan ringan, tim Satgas Pasukan Kuning melakukan perbaikan sementara.
Baca juga: Jakut tambal 21 titik jalan rusak di Cilincing untuk cegah kecelakaan
Sementara untuk perbaikan permanen, tim teknis melakukan penanganan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, prioritas lokasi, hingga perizinan jika dibutuhkan.
Anggaran pemeliharaan jalan disusun tiap tahun berdasarkan kebutuhan di lapangan dan skala prioritas. "Tujuan utamanya menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan," kata Wiwik.
Di sisi lain, bagi pengendara yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, terdapat ketentuan kompensasi yang bisa diajukan asalkan pengendara dapat membuktikan telah berkendara dengan hati-hati dan sesuai aturan lalu lintas.
Dinas Bina Marga terus berkomitmen melakukan perbaikan jalan secara berkelanjutan. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan selama proses berlangsung dan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan," katanya.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.