Pengamat: Waspadai rekam jejak kasus hukum pemilik COIN sebelum IPO

2 months ago 21
"IPO COIN memang mencatatkan diri sebagai tonggak baru di pasar modal nasional. Tapi justru karena statusnya sebagai pionir, integritasnya harus tanpa cela dan jangan sampai pencapaian ini menciptakan preseden yang keliru,”

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho mengingatkan berbagai otoritas terkait untuk mewaspadai rekam jejak kasus hukum pemilik PT Indokripto Koin Semesta (COIN) Tbk, Andrew Hidayat, sebelum perusahaan melantai di bursa

Adapun COIN akan melantai di bursa dengan melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/7).

"IPO COIN memang mencatatkan diri sebagai tonggak baru di pasar modal nasional. Tapi justru karena statusnya sebagai pionir, integritasnya harus tanpa cela dan jangan sampai pencapaian ini menciptakan preseden yang keliru,” ungkap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

COIN merupakan perusahaan induk dari dua entitas penting dalam industri kripto Indonesia, yakni bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) dan kustodian aset digital PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), yang disebut-sebut sebagai yang pertama dan satu-satunya di Indonesia saat ini.

IPO COIN, yang masih berlangsung sejak Rabu (2/7), telah mengalami kelebihan permintaan (oversubscribe) hingga lebih dari 70 kali dengan lebih dari 100 ribu calon investor ikut serta.

Namun demikian, Hardjuno menyampaikan bahwa publik juga tengah menyoroti profil salah satu pihak yang diduga memiliki pengaruh signifikan dalam COIN, yakni Andrew Hidayat.

Nama Andrew disebut dalam prospektus IPO sebagai bagian dari pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owner/UBO) bersama beberapa tokoh lainnya.

Andrew diketahui pernah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2015 dalam kasus suap perizinan tambang batu bara, yang juga menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu.

Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa Andrew juga diduga terlibat dalam kontroversi penetapan pemenang tender atas aset sitaan negara dalam perkara Jiwasraya, yakni tambang milik PT Gunung Bara Utama (GBU) yang dibeli oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM).

Baca juga: Pengamat: Pesan Presiden kepada Polri refleksi harapan besar publik

Baca juga: Pengamat: Gugatan Perpu PUPN bisa jadi pelajaran RUU Perampasan Aset

Perusahaan itu disebut-sebut sebagai milik Andrew, meskipun hal tersebut belum diklarifikasi secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.

Meski begitu dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, pihak COIN menyatakan bahwa Andrew bukan pemilik manfaat akhir dari perusahaan.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjawab kekhawatiran publik, meskipun Hardjuno menilai bahwa status formal kepemilikan tidak boleh mengaburkan kebutuhan akan integritas pribadi dan rekam jejak dalam proses IPO.

“Kita tidak sedang membahas legalitas formal semata, tetapi juga etika dan kepercayaan publik. Pasar modal adalah institusi kepercayaan dan calon emiten harus bersih, tidak hanya dari sisi laporan keuangan, tapi juga dari aspek governance,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi seperti Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 memang tidak menyebut secara eksplisit pelarangan bagi individu dengan catatan pidana ekonomi untuk mendirikan perusahaan kripto.

Tetapi, sambung dia, semangat regulasi tersebut jelas mendorong transparansi, perlindungan investor, dan tata kelola yang sehat.

Oleh karenanya, dirinya berharap agar otoritas pasar, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, maupun otoritas kripto, tidak terjebak pada euforia jangka pendek, tetapi tetap memegang teguh tanggung jawab institusional menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.

“Kita boleh bangga punya pionir IPO kripto, tapi jangan tutup mata terhadap hal-hal yang diduga berpotensi merusak kepercayaan publik. Karena sekali saja kredibilitas pasar goyah, maka akan butuh waktu panjang untuk memulihkannya,” ucap Hardjuno.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyebut kasus hukum yang mendera Andrew tak masuk kategori yang disebutkan dalam peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).

"Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut," ungkap Nyoman beberapa waktu lalu.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |