Jakarta (ANTARA) - "Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)," begitu bunyi poin pertama dalam delapan misi Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dilihat dari penempatannya sebagai poin pertama dari delapan misi Astacita, pengutamaan HAM dalam segala aspek, termasuk pada penegakan hukum, menjadi prioritas utama pemerintahan mereka.
Sepanjang tahun pertama masa pemerintahan Prabowo-Gibran, komitmen untuk menjunjung tinggi HAM dalam penegakan hukum mulai diwujudkan melalui sejumlah kebijakan signifikan.
Salah satu langkah yang paling menonjol terjadi sebulan setelah pelantikan, yaitu rencana pemindahan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Kebijakan ini sempat menuai pro dan kontra karena Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif mengenai mekanisme pemindahan napi.
Meskipun demikian, pemindahan Mary Jane tetap dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kemanusiaan, di mana keputusan tersebut memungkinkan terpidana itu lebih sering bertemu keluarga dan mempermudah proses penyelesaian kasus dugaan perdagangan orang (TPPO) yang dialaminya di Filipina.
Pemulangan itu, yang dinilai oleh aktivis HAM sebagai korban TPPO, pun mendapat sorotan positif dari komunitas internasional, yang memang telah lama mendorong adanya pemindahan Mary Jane dari Indonesia.
Tak berhenti sampai Mary Jane, langkah pemindahan narapidana pun dilanjutkan untuk kasus lain, termasuk pada kasus Serge Areski Atlaoui yang telah dipindahkan ke Prancis dan lima anggota Bali Nine yang dikembalikan ke Australia.
Pemindahan Atlaoui mempertimbangkan penyakit kanker yang dideritanya, sedangkan pemindahan lima anggota Bali Nine berdasarkan asas kemanusiaan atas beratnya hukuman yang diterima.
Namun, pemindahan para napi warga negara asing (WNA) tersebut bukan tanpa syarat. Sebagai bagian dari kesepakatan pemindahan, terdapat poin penangkalan bagi narapidana kasus narkotika untuk kembali masuk ke Indonesia seumur hidup.
Di sisi lain meski mengutamakan HAM, guna memberikan landasan hukum yang kuat dan memastikan kepastian hukum, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat agar RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2026.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.