Menteri LH tetapkan status darurat sampah untuk 260 kabupaten/kota

1 month ago 16
Menteri telah menetapkan hampir lebih dari 260 kabupaten/kota dalam status darurat sampah. Ini memastikan segala upaya untuk bisa ditangani

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah menetapkan lebih dari 260 kabupaten/kota dalam kondisi kedaruratan sampah untuk mempercepat penangannanya termasuk menggunakan teknologi ramah lingkungan.

"Menteri telah menetapkan hampir lebih dari 260 kabupaten/kota dalam status darurat sampah. Ini memastikan segala upaya untuk bisa ditangani," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif usai Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin.

Status kedaruratan sampah itu sesuai dengan konteks Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dengan penetapannya dilakukan oleh menteri.

Dengan penetapan kedaruratan sampah maka akan memudahkan semua instrumen pembiayaan masuk untuk pemanfaatan teknologi demi mengurangi dan mengelola sampah, termasuk potensi penggunaan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy.

"Jadi waste to energy itu menggunakan dana Danantara yang cukup besar. Sehingga harus ada kedaruratan yang melingkupi, jadi yang telah kita tetapkan sebagai darurat sampah ini memungkinkan untuk dilakukan penanganan dari semua lini," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hanif sudah menyerahkan laporan tujuh lokasi yang direkomendasikan untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Perkasa Roeslani setelah melakukan verifikasi lapangan.

Ketujuh wilayah tersebut yaitu Yogyakarta Raya meliput Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, wilayah Denpasar Raya meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, wilayah Bogor Raya meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok serta wilayah Bekasi Raya meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Relawan di Bali bersihkan sampah sisa banjir di aliran sungai

Selain itu, wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang, wilayah Medan Raya meliput Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta wilayah Semarang Raya meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

Dia mengatakan rekomendasi gelombang kedua untuk lokasi PSEL tengah dipersiapkan.

Baca juga: KLH: Mikroplastik di air hujan pertanda perlunya serius tangani sampah

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |