Florida (ANTARA) - Pasangan turis Sara Sommers Wilks (37) dan suaminya Brian Wilks (40) ditangkap saat berlibur di Pantai Miramar, Florida, karena meninggalkan bayi mereka sekitar satu jam di tenda.
Pihak berwenang mengonfirmasi pasangan tersebut ditangkap dengan tuduhan menelantarkan bayi yang berusia enam bulan sendirian di dalam tenda, sedangkan mereka berjalan-jalan bersama anak-anak yang lebih besar.
"Bayi itu ada di sana pada jangka waktu itu, 50 menit hingga satu jam, jauh lebih lama dari yang masuk akal," kata Mayor Dustin Cosson dari Kantor Sheriff Walton County kepada ABC 13, yang dilansir dari NYPost, Senin.
Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh seorang pengunjung pantai yang melintas.
Pengunjung pantai itu segera memberikan pertolongan sembari menunggu petugas tiba di lokasi.
Petugas memastikan bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami cedera fisik.
Baca juga: Sekitar 1.000 turis terjebak badai salju di lereng Gunung Everest
Sementara itu, orang tua tidak tahu apa yang sedang terjadi dan sulit dijangkau karena mereka meninggalkan ponselnya bersama bayi tersebut.
Meski bayi tidak mendapat cedera, Cosson mengatakan prihatin dengan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan orang tua yang meninggalkan bayi di tempat umum tanpa pengawasan.
"Bayi itu bisa berguling dan mati lemas sendiri, atau angin bisa meniup handuk di wajahnya. Tidak ada yang tahu apa yang bisa terjadi,” kata Cosson.
Setelah menjalani penahanan, pasangan turis tersebut kemudian dibebaskan dengan membayar sebesar 1.000 dolar AS.
Sedangkan bayi dan tiga anak laki-laki mereka ditempatkan dibawah pengawasan petugas Departemen Anak dan Keluarga Florida sampai anggota keluarga lainnya dapat menjemputnya.
Baca juga: Hari Turis Sedunia momentum DPR sahkan UU Kepariwisataan
Baca juga: Pengurutan genom dapat selamatkan lebih banyak nyawa bayi baru lahir
Penerjemah: Abdu Faisal
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































