Penataan kecamatan dan kelurahan di DKI tak bisa ditunda

3 weeks ago 10

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad menilai penataan ulang kecamatan dan kelurahan merupakan kebutuhan penting yang tidak bisa ditunda.

"UU DKJ mewajibkan perubahan kecamatan dan kelurahan dilakukan melalui peraturan daerah (perda)," kata Riano dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, kata dia, perubahan wilayah administratif cukup melalui keputusan gubernur. Karena itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Kecamatan dan Kelurahan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Saat menyampaikan pendapat fraksi dalam rapat paripurna tersebut, Riano mengatakan bahwa kesenjangan pelayanan dasar harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan wilayah.

Baca juga: Kelurahan Makasar antisipasi rumah longsor lewat penataan saluran air

Karena itu, dia menyambut baik dan mendukung penyusunan raperda sebagai bagian dari penyesuaian terhadap UU DKJ.

Riano menekankan bahwa penataan wilayah harus berangkat dari kebutuhan pelayanan publik. Ia lantas menyoroti ketimpangan fasilitas publik yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Ia mencontohkan beberapa kelurahan di Tamansari yang hingga kini belum memiliki pos pemadam kebakaran. Ada juga kelurahan tanpa Puskesmas dan wilayah yang kekurangan sekolah negeri.

“Bahkan di Tambora, warga masih kesulitan mendapatkan layanan transportasi umum sejak penghentian mikrolet M-24," ujar politisi dari Fraksi NasDem DPRD DKI itu.

Baca juga: Penataan kawasan di Cengkareng Jakbar capai 40 persen

Riano juga mendorong penggunaan indikator kepadatan penduduk, beban layanan publik serta kondisi sosial-ekonomi sebagai dasar penentuan pemekaran atau penggabungan wilayah.

Selain itu, pihaknya juga meminta adanya analisis rasio beban aparatur, mekanisme konsultasi publik yang lebih luas hingga penyusunan peta jalan (roadmap) penataan wilayah jangka 5-10 tahun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino yang memimpin rapat paripurna tersebut memutuskan bahwa raperda ini dibahas ke tahap selanjutnya.

Dengan keputusan rapat paripurna ini, Raperda Penataan Kecamatan dan Kelurahan resmi dilanjutkan ke tahap pembahasan detail di tingkat komisi. Seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf regulasi tersebut.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |