Jakarta (ANTARA) - Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) mengingatkan aparat penegak hukum bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus selalu dikedepankan dalam menangani anak yang terlibat aksi demonstrasi.
"Penting dilakukan mediasi lebih lanjut untuk memastikan apakah anak yang ditangkap memang terlibat dalam demonstrasi atau hanya sekadar berada di lokasi. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus selalu dikedepankan," kata Direktur Eksekutif PKPA Keumala Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, perlakuan khusus terhadap anak-anak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum nasional maupun instrumen internasional.
"Penanganan terhadap anak tidak boleh disamakan dengan pelaku dewasa," kata Keumala Dewi.
Advokat Yayasan PKPA Ranaf Sitanggang menambahkan keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi tidak selalu mencerminkan kesadaran hukum anak itu sendiri.
Dalam banyak kasus, keterlibatan anak merupakan dampak dari mobilisasi yang dilakukan oleh orang dewasa.
"Anak-anak dalam situasi demonstrasi tidak hanya bertindak sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban. Oleh karena itu, pendekatan represif tidak boleh digunakan dalam penanganannya. Jika pun terbukti anak melakukan aksi demonstrasi, pendekatan yang digunakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan, bukan penghukuman," kata Ranaf.
Baca juga: KPAI sesalkan unjuk rasa di Jakarta telan korban anak
Menurutnya, proses hukum terhadap anak harus dilakukan secara hati-hati, dengan tetap menjamin hak-hak anak dan memastikan bahwa anak dapat kembali ke lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan positifnya.
Rangkaian aksi unjuk rasa di berbagai provinsi pada 25 - 31 Agustus 2025 tercatat menelan 10 korban jiwa, termasuk satu anak.
Korban anak tersebut berinisial ALF (16), pelajar asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang meninggal dunia pada Senin (1/9) saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Dr Mintohardjo, Jakarta, sejak Jumat (29/8), karena koma.
Baca juga: KemenPPPA soroti pelibatan anak pada aksi unjuk rasa
Korban sebelumnya diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (28/8) yang berujung ricuh.
Sementara terdapat 20 anak lainnya yang menjadi korban luka dalam kerusuhan demonstrasi di berbagai daerah. Mereka saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga: Cegah anak ikut aksi demonstrasi, orang tua diminta beri pemahaman
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.