Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merumuskan kebijakan insentif bagi industri perfilman untuk memperkuat ekosistem kreatif di ibu kota, sekaligus mendorong transformasi Jakarta menuju kota sinema yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.
Perumusan kebijakan itu melibatkan asosiasi, baik produsen maupun Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia untuk berdiskusi dengan jajaran Pemprov DKI di Balai Kota, Selasa (10/3).
"Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat merumuskan regulasi yang dapat diterima semua pihak, sekaligus mendorong peningkatan produksi film nasional,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan landasan hukum kebijakan insentif telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi itu memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, maupun pembebasan pajak daerah.
“Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025, telah diatur pemberian pengurangan pokok pajak untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada jasa kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film nasional di bioskop, dengan pengurangan sebesar 50 persen,” papar Rano.
Dia menegaskan penguatan sektor kreatif, termasuk industri film, merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Maka dari itu, Pemprov DKI mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif melalui peran Jakarta Film Commission.
Baca juga: DKI terus perkuat regulasi dan fasilitasi industri film
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati berharap kebijakan insentif dapat menghasilkan formulasi insentif industri film yang komprehensif, berkualitas, dan tepat sasaran.
Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri merupakan kunci untuk membangun ekosistem sinema yang tangguh dan diakui secara global.
“Menjelang lima abad Jakarta, kami berharap kota ini dapat melahirkan lebih banyak karya film berkualitas, menjadi lokasi produksi yang menarik bagi para sineas, serta berkembang sebagai pusat aktivitas industri sinema di Indonesia,” ujar Lusiana.
Sebagai informasi, kebijakan pemotongan pajak tersebut dirumuskan dengan merujuk pada tren penerimaan pajak dari sektor bioskop yang selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi daerah.
Penerimaan pajak bioskop tercatat mencapai sekitar Rp81 miliar pada 2023, kemudian menurun menjadi Rp72 miliar pada 2024, dan kembali meningkat hingga lebih dari Rp84 miliar pada 2025.
Baca juga: Wagub: kemampuan warga tuturkan kisah dukung Jakarta jadi kota sinema
Baca juga: Taman Ismail Marzuki ditargetkan jadi sentral sinema di Jakarta
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































