Pemprov DKI Jakarta cairkan bansos KLJ hingga KAJ bulan Juni 2025

3 months ago 54
Proses evaluasi dilakukan melalui pemadanan data dari berbagai sumber

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada Rabu (25/6).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, di Jakarta, Kamis merinci total penerima dana KLJ sebanyak 115.662 orang, KPDJ 14.134 orang, dan KAJ 12.405 penerima.

Baca juga: Pemprov DKI cairkan bansos PKD setiap bulan

Jumlah penerima ini, sambung dia, berdasarkan data valid dan mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat. Dinsos DKI memadankan data dari berbagai sumber antara lain berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kependudukan, kepemilikan kendaraan bermotor, pajak serta data penghuni panti sosial.

"Kami ingin memastikan bahwa bansos ini benar-benar tepat sasaran,” ujar Iqbal.

Dinsos DKI Jakarta sebelumnya mengalokasikan sebanyak 219.252 penerima manfaat untuk Program PKD pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, tercatat 171.010 lansia penerima KLJ, 20.890 penyandang disabilitas penerima KPDJ, dan 27.352 anak usia dini penerima KAJ.

Baca juga: Penerima bansos PKD di Jakarta lebih 219 ribu orang

Data penerima bansos bersumber dari DTKS itu ditetapkan dalam tujuh periode yakni mulai dari Februari 2022 hingga Januari 2025, dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan.

Iqbal mengatakan untuk meningkatkan akurasi, Dinas Sosial DKI Jakarta menggandeng berbagai lembaga dan menggunakan teknologi digital dalam proses evaluasi.

Lalu, untuk memastikan penyaluran bansos PKD tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan, Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima.

Baca juga: Pemprov DKI cairkan Bansos PKD tahap ketiga ke 181 ribu penerima

Proses evaluasi dilakukan melalui pemadanan data dari berbagai sumber, seperti Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI dan hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada Juni 2022 yang menunjukkan ketidaklayakan penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, verifikasi juga dilakukan dengan memanfaatkan layanan situs (web service) Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI serta data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melihat kepemilikan aset seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan kepemilikan kendaraan pribadi.

Kemudian, warga binaan panti sosial, serta penerima bansos lain dari skema nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi.

Iqbal menyampaikan evaluasi tersebut turut memasukkan variabel khas daerah, seperti status sebagai ASN/TNI/POLRI, indikator kemiskinan yang tidak terpenuhi, dan penggunaan air minum kemasan bermerek 18 liter.

"Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program PKD dapat menjadi solusi konkret bagi peningkatan kesejahteraan kelompok rentan. Bansos bukan sekadar bantuan, tetapi wujud kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan,” kata Iqbal.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |