Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mengambil kebijakan tegas dengan melarang proses "plotting" atau penempatan anggaran fisik langsung ke kelurahan maupun kecamatan sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Rabu.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah.
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebagaimana arahan KPK dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Anggaran pembangunan fisik, kata dia, selanjutnya akan difokuskan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai bidangnya, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di wilayah.
Ia mengatakan bahwa proses perencanaan akan lebih terintegrasi dalam sistem "e-planning" dan "e-budgeting" sehingga pelaksanaan program tetap merata dan terukur.
"Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik, namun mekanisme penganggaran fisik perlu diawasi lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, tetapi justru memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi kepada sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Semarang untuk tidak menyalurkan anggaran pembangunan fisik secara langsung ke unit kerja wilayah seperti kelurahan atau kecamatan karena dinilai berisiko tinggi dalam hal akuntabilitas pelaksanaan.
Pada tahun ini, alokasi anggaran di kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang adalah sejumlah Rp450 miliar.
Dari total anggaran tersebut, Rp218 miliar adalah bersumber dari usulan musrenbang kelurahan dan kecamatan untuk kegiatan fisik, yang berdasarkan rekomendasi KPK untuk dilaksanakan dinas teknis, bukan dilaksanakan oleh kecamatan dan kelurahan.
Dengan diterapkannya kebijakan itu, Agustina berharap seluruh jajarannya dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus yang saat ini sedang menjalani proses hukum tentu menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua. Kita ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Mari kita bergerak bersama untuk membangun kota ini dengan integritas dan semangat transparansi," pungkasnya.
Baca juga: Mbak Ita: Tambahan operasional Wali Kota Semarang tradisi sejak Hendi
Baca juga: Kota Semarang jadi anggota Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim
Baca juga: Wali Kota Semarang: Infrastruktur jadi PR utama
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.