Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa kru dan pekerja luar negeri di dua kapal asing yang sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami memeriksa kapal Ming Zhou 66 dan Fu Hong 18 yang bersandar di perairan Tanjung Priok," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pelabuhan Tanjung Priok, Caesar Ali Fahroy di Jakarta, Sabtu.
Pemeriksaan ini dalam operasi gabungan bersama Bais TNI, Binda Jakarta Utara, Kodim 0502 dan Bakamla RI yang digelar Kamis (6/11).
Dalam kegiatan operasi gabungan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal asing yang berada di wilayah perairan Tanjung Priok.
"Ini merupakan kegiatan rutin. Dalam operasi ini, kita melakukan pemeriksaan dokumen terhadap dua kapal asing yaitu kapal " kata dia.
Baca juga: Imigrasi Jakut tangkap dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif
Baca juga: Kanim Tanjung Priok perkuat sinergi lintas instansi pelabuhan
Dalam pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian kru kapal tersebut, pihaknya tidak menemukan masalah dan pelanggan terhadap dokumen dari kru kapal tersebut.
"Hasil operasi gabungan di wilayah perairan Tanjung Priok tidak ditemukan adanya pelanggaran dilakukan oleh orang asing," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya ingin memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh petugas atau kru kapal asing yang masuk wilayah Indonesia.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan rutin dan jika masyarakat mendapatkan informasi orang asing yang mencurigakan dapat melaporkan kepada kami," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































