Pemkot Makassar siapkan "ducting sharing" atasi kabel FO tak berizin

1 month ago 13
Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP menertibkan, sementara kecamatan dan kelurahan memberikan informasi lapangan

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan ducting sharing atau pembagian saluran pada 2026 dalam mengatasi kabel fiber optik (FO) tidak berizin di Makassar sebagai solusi jangka panjang.

Melalui sistem ini, kabel FO akan diturunkan dan ditempatkan di jalur bawah tanah. Skema pelaksanaannya, akan menjalin kerja sama investasi antara pemerintah daerah melalui perusahaan daerah dan pihak swasta.

"Kami telah rapat koordinasi lintas sektor membahas tindak lanjut temuan Wali Kota Makassar terkait kabel semrawut. Hasilnya, diputuskan untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menertibkan aktivitas perusahaan FO yang tidak memiliki izin," urai Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly di Makassar, Jumat.

Sebelumnya, hasil kunjungan lapangan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menemukan pemasangan kabel FO yang semrawut, dan berujung pada banyaknya pengusaha FO tak tertib administrasi alias tak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Baca juga: DKI setop pengerjaan jaringan utilitas kabel fiber di Pondok Gede Raya

Mantan Kepala DPM-PTSP Makassar itu menyampaikan, dari 22 perusahaan FO yang beroperasi di Kota Makassar, baru dua yang memiliki izin. Sebanyak lima perusahaan tengah dalam proses perizinan, sementara sisanya belum mengurus sama sekali.

"Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota," katanya.

Kalau sekarang diturunkan kabel dari 22 perusahaan ini, tidak mungkin semua membongkar jalanan secara terpisah. Jadi, kata dia, harus berikan kesempatan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas.

Namun selanjutnya, para pengusaha ini harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkan kabel FO masing-masing setelah ducting sharing tersedia.

Baca juga: RI kembangkan kabel optik bawah laut perkuat sistem deteksi tsunami

Terkait pengawasan, Satgas akan mulai bergerak 1–2 hari setelah rapat teknis. DPM-PTSP sebagai koordinator akan melengkapi data perusahaan FO tak berizin dan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas PU, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.

“Satgas ini gabungan dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai kewenangan masing-masing. Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP menertibkan, sementara kecamatan dan kelurahan memberikan informasi lapangan,” tambahnya.

Pemerintah juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi selesai, serta melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang menambah jaringan tanpa izin.

Untuk regulasi, pemkot tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Fiber Optik. Pembaruan ini akan menyesuaikan dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Mekanisme Sewa, serta ketentuan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Aturan OSS sudah jelas membagi kewenangan, di mana penerbitan NIB berada di pemerintah pusat, sementara UMKU menjadi kewenangan pemerintah kota. Hal ini akan dituangkan dalam regulasi setingkat peraturan wali kota,” katanya.

Baca juga: Kabel data bawah laut Swedia-Latvia rusak akibat 'gangguan eksternal'

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |