Pemkot Jaktim tegur ASN yang tak naik angkutan umum

2 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan memberikan sanksi teguran dan menindaklanjuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berangkat ke lokasi kerjanya tidak menggunakan angkutan umum pada setiap hari Rabu.

"Pertama, pasti kalau untuk anak buah atau staf itu pasti nanti atasan langsung yang tegur. Atasan langsung akan memanggil, kemudian nanti akan ada diberikan berita acara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Halte Matraman, Jakarta Timur, Rabu.

Ketentuan terkait sanksi ASN yang tak mengikuti kebijakan ini juga akan kena teguran bertingkat.

Baca juga: Pemkot Jaktim awasi ASN naik angkutan umum lewat sistem foto

"Tentu ketentuan ini ada teguran, akan ada tingkatan ya, tingkatan ringan sampai sedang. Itu ada nanti proses yang kita tindaklanjuti. Sesuai dengan alasannya apa," ujar Iin.

Selain itu, kata dia, teguran berupa pemanggilan itu bertujuan menanyakan kepada ASN apa alasan tak menggunakan angkutan umum pada hari Rabu.

"Nah itu memang ada ketentuan yang mengatur di situ. Sehingga, kita tanyakan kalau memang tidak masuk ketentuan, terus dia tidak menggunakan angkutan umum. Nah, ini yang perlu kita pertanyakan dan kita panggil sesuai dengan ketentuan, harus ada berita acaranya," paparnya.

Apalagi, ASN di lingkungan Pemkot Jaktim juga sudah disosialisasikan terkait penggunaan angkutan umum saat hari Rabu.

Baca juga: Pemkot Jaktim imbau ASN perkirakan waktu kemacetan naik angkutan umum

"Nah, ini sudah kita infokan, jauh-jauh hari setelah Ingub keluar kita sampaikan ke teman-teman, instruksi Wali Kota itu kan sudah saya buat, kita aturkan seluruh pegawai. Artinya, pegawai ini berarti ASN dan non-ASN, juga menggunakan akses angkutan umum," ucap Iin.

Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum untuk berangkat kerja setiap hari Rabu melalui sistem foto.

Swafoto tersebut berisi waktu, hari, tanggal, dan lokasi ASN berada. Nantinya, swafoto dikirim ke bagian kepegawaian Pemkot Jakarta Timur sebagai bukti ASN tersebut berangkat sesuai kebijakan yang diatur.

Baca juga: ASN Pemprov DKI dipaksa naik angkutan umum setiap Rabu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |