Camat-Kades-BPD Trenggalek-Jatim sepakat bentuk Koperasi Merah Putih

2 hours ago 2

Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Seluruh camat, kepala desa/lurah, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur sepakat membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah pemberdayaan ekonomi desa berbasis potensi lokal.

"Kita sudah memiliki komitmen bersama. Semua camat, kepala desa, dan BPD siap membentuk Koperasi Merah Putih," kata Edy Soepriyanto di Trenggalek, Sabtu.

Edy menjelaskan kesepakatan itu dideklarasikan secara bersama dalam kegiatan sosialisasi di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek (16/5).

Pembentukan koperasi ini merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua.

Setiap desa dijadwalkan menggelar Musyawarah Desa Khusus mulai 20 Mei sebagai tahapan awal pendirian koperasi.

Baca juga: Semua transaksi di Kopdes Merah Putih non tunai dengan QRIS

Menurut Edy, pemerintah daerah akan mendukung proses pendirian koperasi, termasuk dalam penyusunan akta notaris.

Namun besaran simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal awal akan ditentukan secara mandiri oleh masing-masing desa melalui rapat anggota koperasi.

"Targetnya seluruh desa sudah menggelar musdes khusus pada bulan ini. Yang sudah melaksanakan bisa langsung berkoordinasi dengan notaris," ujarnya.

Edy menambahkan, pembentukan koperasi menjadi dokumen wajib dalam proses pencairan Dana Desa tahap kedua.

Selain itu, Pemkab Trenggalek tengah menyiapkan skema dukungan pendanaan, termasuk kemungkinan bantuan modal awal senilai Rp5 miliar.

Koperasi Merah Putih ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta penyediaan layanan yang cepat dan terjangkau seperti simpan pinjam, distribusi sembako murah, dan layanan kesehatan dasar.

"Koperasi ini akan membuka beberapa unit usaha, mulai dari klinik hingga toko sembako. Bila potensinya berkembang, model usaha bisa disesuaikan," ucapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk melaksanakan instruksi ini secara tertib dan berpedoman pada aturan tata kelola koperasi yang berlaku.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |