Pemkot Jaktim awasi ASN naik angkutan umum lewat sistem foto

2 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik angkutan umum untuk berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu melalui sistem foto.

"Ya, jadi berangkat pas pertama naik angkutan umum harus foto, lalu sampai pulang juga foto. Jadi berangkat dan pulang untuk pengawasan absensi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Halte Matraman, Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: Jaktim imbau ASN perkirakan waktu kemacetan untuk naik angkutan umum

Menurut dia, swafoto tersebut berisi waktu, hari, tanggal, dan lokasi ASN berada. Nantinya, swafoto dikirim ke bagian kepegawaian Pemkot Jakarta Timur sebagai bukti ASN tersebut berangkat sesuai kebijakan yang diatur.

"Terus nanti fotonya dikirim ke bagian kepegawaian. Jadi, ada kepegawaian yang menghimpun, nanti kan secara sistem akan terlihat absensinya," ujar Iin.

Iin yang juga naik angkutan umum dari rumahnya menuju lokasi agenda pertamanya di Hotel Balairung, Jalan Matraman, mengaku sudah foto terlebih dahulu saat keluar rumah, jalan kaki, naik angkot, hingga tiba di halte Matraman.

"Sudah, saya sudah foto ini pas keluar pager rumah, pas jalan kaki, di angkot juga saya foto, sampai ke halte bus juga foto. Fotonya ada lokasi, hari, sama waktu buat absensi saya," jelas Iin.

Baca juga: Keseruan Plt Wali Kota Jaktim naik angkutan umum

Adapun kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.

Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.

Baca juga: ASN DKI harus berswafoto untuk bukti naik angkutan umum setiap Rabu

Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.

Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |