Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu telah menerbitkan 1.377 perizinan melalui melalui Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Daerah Kito (Sippadek) sejak Januari hingga Desember 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu Irsan Setiawan di Bengkulu, Jumat mengatakan jika Sippadek adalah salah satu aplikasi yang bisa dimanfaatkan, selain aplikasi nasional OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach/Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).
"Kita juga memiliki aplikasi untuk membantu perizinan jika tidak disetujui melalui OSS, yaitu aplikasi Sippadek dan selama 2024 sudah 1.377 yang kita bantu perizinan-nya melalui aplikasi Sippadek," katanya.
Ia menyebutkan jika dengan adanya aplikasi Sippadek dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan secara daring.
Masyarakat dapat membuat akun sendiri melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa Kota Bengkulu.
"Jika masyarakat langsung membuat akun sendiri dan mendaftar sendiri dapat mengurus perizinan melalui aplikasi Sippadek tanpa harus datang ke MPP namun kami juga menyiapkan petugas jika masyarakat memerlukan bantuan dalam mendaftar," sebut dia.
Irsan menerangkan dengan adanya penerapan teknologi melalui Sippadek dan OSS RBA dapat membantu percepatan proses perizinan dan penanaman modal di Kota Bengkulu.
Sebab, dengan capaian penerbitan perizinan di Kota Bengkulu tersebut menunjukkan efisiensi dan efektivitas pelayanan di DPMPTSP untuk masyarakat.
Kemudian, dapat membantu pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
DPMPTSP terus meningkatkan kualitas layanan perizinan guna mendukung pertumbuhan dan diversifikasi sektor usaha di Kota Bengkulu
Irsan berharap agar seluruh masyarakat Kota Bengkulu memanfaatkan aplikasi Sippadek, sebab inovasi aplikasi tersebut mempermudah masyarakat untuk membuat perizinan melalui daring.
Kemudahan itu karena tanpa harus membawa berkas banyak dan datang ke Kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengurusan perizinan gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Baca juga: Kalimantan Tengah optimalkan implementasi OSS-RBA untuk dorong realisasi investasi
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025