Warga bisa terkontaminasi bakteri jika konsumsi ayam gelonggongan

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan menyebutkan bahwa warga bisa terkontaminasi bakteri jika mengonsumsi ayam gelonggongan.

"Kualitas daging ayamnya pasti lebih buruk, karena air yang digunakan adalah air kotor di mana sumber airnya tidak diketahui dan bisa jadi terkontaminasi bakteri," kata Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan A. Sidabalok saat ditemui di Pasar Kebayoran Lama Jakarta, Jumat.

Hasudungan mengatakan hal itu menyusul ditemukannya pedagang ayam gelonggongan di kawasan Pasar Kebayoran Lama yang diduga menyuntikkan dengan air kotor.

Baca juga: Polisi tangkap pembuat ayam gelonggongan di Jakarta Selatan

Dikhawatirkan air kotor itu bisa saja mengandung bakteri seperti Escherichia coli (E-coli).

Kemudian, ayam yang disuntik air kotor bisa cepat busuk, berbau lebih amis, dan digoreng meletup lantaran kelebihan kandungan air.

"Ketika digoreng biasanya pasti lebih meletup-letup karena kandungan airnya sangat tinggi sekali di daging ayam dan rasanya pasti tidak seenak daging ayam yang normal," ujarnya.

Sudin KPKP Jakarta Selatan berkomitmen melaksanakan pengawasan secara rutin pangan yang dijual pedagang, apalagi di Pasar Kebayoran Lama hasilnya daging selalu bebas formalin dan terhindar dari penyuntikan.

Dia menyebut bisnis ayam gelonggongan ini berada di luar pasar, sehingga jauh dari jangkauannya.

Hasudungan meminta masyarakat melapor kepada Dinas KPKP DKI dan tingkat wilayah maupun pihak kepolisian jika menemukan adanya kecurangan terkait pangan.

Sudin KPKP Jakarta Selatan pun mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait ayam gelonggongan.

Baca juga: Omzet penjualan ayam gelonggongan di Jaksel capai Rp10 juta/hari

Polisi menangkap pembuat ayam gelonggongan berinisial S (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam rangka operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah.

Penangkapan itu terjadi pada Kamis dini hari pukul 00.41 WIB.

Pada awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tindak pidana produksi ayam potong diisi dengan air.

Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan omzet penjualan ayam gelonggongan yang diterima oleh pelaku berinisial SY saat melakukan aksinya di Pasar Kebayoran Lama, mencapai 10 juta per hari.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |