Kementerian Lingkungan Hidup kawal pengelolaan sampah di Banjarmasin

4 hours ago 1
...Kami monitor setiap hari perkembangan di Banjarmasin. Kami juga ingin membantu dengan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, jika sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, sering kali muncul berbagai kendala, te

Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup RI memastikan mengawal penyelesaian persoalan pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq di Banjarmasin, Jumat menyampaikan, kementeriannya terus melakukan pemantauan atas status darurat sampah di Kota Banjarmasin imbas ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

Dia pun menyatakan optimis dengan semangat kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang baru, yakni H Muhammad Yamin dan Hj Ananda, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.

"Kami monitor setiap hari perkembangan di Banjarmasin. Kami juga ingin membantu dengan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, jika sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, sering kali muncul berbagai kendala, termasuk potensi korupsi dalam setiap tahapannya," ujarnya.

Hanif menjelaskan keputusan Kementeriannya menutup TPAS milik Pemkot Banjarmasin Basirih sejak 1 Februari 2025, merupakan langkah yang tidak dapat dihindari.

Dia menyatakan, TPAS tersebut telah menjadi sumber pencemaran lingkungan yang cukup berat, sehingga harus segera ditutup demi mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan.

"Kalau ini tidak kita akhiri, maka beban pemulihannya akan sangat berat di kemudian hari. Siapa yang akan menanggung biaya pemulihan jika generasi berikutnya meminta perbaikan? Karena itu, langkah-langkah tegas harus diambil," ujarnya.

Menurut Hanif, pengelolaan sampah di perkotaan tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga melibatkan sektor swasta dan masyarakat.

Baca juga: Banjarmasin komitmen tangani darurat sampah selama 24 jam

Dia menekankan bahwa setiap kawasan mulai dari pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah, wajib mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan instruksi dan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.

Terkait mekanisme penutupan TPAS Basirih, Hanif menjelaskan bahwa prosesnya dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan perencanaan, pengolahan dan pemantapan lahan, hingga rehabilitasi. Setelah seluruh tahapan selesai, TPAS dinyatakan aman dan tidak boleh lagi digunakan.

Baca juga: KLH ingatkan pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai regulasi

"Penutupan ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kita tidak boleh gegabah membiarkan TPAS ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” tegasnya.

Baca juga: KLH ambil langkah hukum sasar TPA ilegal untuk berikan efek jera

Pewarta: Sukarli
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |