Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyiapkan setiap kelurahan ada ruang mediasi untuk menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan mediasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Banjarmasin Dr. Machli Riyadi di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, Pemkot mewujudkan itu karena Perda nomor 2 tahun 2025 ini mengamanatkan bahwa setiap kelurahan harus ada ruang mediasi.
Tidak hanya itu, ungkap dia, Perda yang baru disahkan DPRD kota setempat ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk rumah mediasi yang dapat mewujudkan kondisi aman dan sejahtera.
"Pemkot pastinya menjalankan amanah Perda ini," ujar Machli.
Kota Banjarmasin memiliki sebanyak 52 kelurahan di lima kecamatan.
Sebagaimana diketahui, ungkap dia, Perda ini dibentuk untuk melestarikan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Kota Banjarmasin, yakni jika ada sengketa bisa didamaikan tidak perlu harus di bawa keranah hukum atau pengadilan.
Rumah mediasi, ungkap dia, bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat melalui jalur musyawarah dan mufakat, dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian sebelum menempuh jalur hukum formal.
Sebab sejarah mencatat pada saat pemerintahan Kesultanan Banjar, yakni saat dipimpin Sultan Adam pada tahun 1825-1857, mengeluarkan undang-undang, yakni setiap warga di kampung bila terjadi perselisihan, maka diperintahkan untuk mendamaikan tatuha (tokoh) kampung itu, bilamana tidak berhasil barulah bawa ke hakim.
"Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjarmasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dam Humas MA RI, Dr. Sobandi saat berada di Banjarmasin , Senin menyebut, bahwa langkah konkret yang diambil oleh Pemerintah Kota Banjarmasin telah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi pengadilan.
"Dengan banyaknya perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Perda ini tentu sangat membantu penyelesaian sengketa di level bawah menjadi lebih baik," ujarnya.
Pewarta: Sukarli
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.